Cetak sticker Merujuk peraturan perundangan perpajakan untuk pajak penghasilan, penyedia jasa adalah subjek yang dikenakan PPh Pasal 23. Tapi dengan cetak offset jumlah banyak tentunya biaya cetaknya akan jauh lebih murah. Cetak buku sebaiknya kamu konsultasikan dulu ke pihak pencetak karena banyak location yang perlu dilakukan, dan juga hal lainnya https://iconprintings.com/