Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, data perhitungan dapat berbeda https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/